Terlibat Pungli, Kepala Sekolah dan Guru SMK di Cianjur Ditangkap
CIANJUR - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cianjur menangkap empat orang pelaku pungli di SMK PGRI 3 Otomotif Cianjur. Mereka ditangkap saat tengah bertransaksi.
Kasatreskrim Polres Cianjur Benny Cahyadi mengatakan, keempat orang itu tidak semuanya pegawai SMK PGRI 3. JA (32) merupakan Kepala Sekolah SMK Mutiara Kalbu, AR (37) adalah guru honorer di SMK PGRI 3 Otomotif, N (38) merupakan guru SMK Pancaniti, dan ES (50) merupakan satpam di SMK PGRI 3 Otomotif.
Mereka ditangkap melalui operasi tangkap tangan yang digelar, Kamis, 4 Mei 2017 malam. Aktivitas mereka telah dipantau sejak Januari 2017.
Di lokasi itu pula, turut diamankan uang tunai sekitar Rp 50 juta. Uang itu diakui sebagai dana bagi kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-Kabupaten Cianjur, dan juga kegiatan lainnya.
”Dari hasil investigasi, uang tersebut akan didistribusikan untuk kemudian digunakan sebagai dana operasional SMK. Tapi, setelah ditelusuri, uang itu digunakan untuk kepentingan penyaluran dana. Khususnya di bagian dinas pendidikan,” kata Benny, di Mapolres Cianjur, Jumat, 5 Mei 2017.
Ia melanjutkan, uang yang terkumpul merupakan hasil potongan dana dari sekolah. Kuat dugaan, potongan dana tersebut berasal dari anggaran siswa. Para pelaku melakukan sistem pengumpulan uang setiap tiga bulan. Uang yang disita itu merupakan hasil pengumpulan pada triwulan kedua 2017.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada triwulan pertama dana potongan dipungut sebesar Rp 2.000 per siswa. Besaran tersebut kemudian turun pada triwulan kedua menjadi Rp 1.000 per siswa. Uang itu diambil dari kepala sekolah, sesuai dengan jumlah siswa di setiap SMK.
Akan tetapi, hingga saat ini pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, hasil investigasi Tim Saber Pungli menyebutkan, kegiatan yang dilakukan keempat pelaku tersebut masih terkait dengan adanya jaringan lain. Jaringan itu diduga sampai ke tingkat provinsi.
Sudah Berlangsung Lama
”Penyelidikan kasus ini terbilang sulit karena sistem atau cara mereka tersembunyi. Termasuk ketika dilakukan penangkapan pada malam hari kemarin,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tersangka JA mengaku, dana tersebut dikumpulkan untuk kegiatan MKKS sepanjang tahun ajaran 2017-2018. Selain itu, dana itu pun dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) maupun agenda lainnya yang tidak mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.
”Jadi, saya pikir ini bukan pungli karena praktiknya pun sudah berlangsung sejak lama. Uang yang dikumpulkan murni digunakan untuk kegiatan MKKS, karena tidak ada pengadaan dari manapun,” kata JA kepada sejumlah awak media.
Ia pun menegaskan, pengumpulan dana hingga puluhan juta rupiah tersebut tidak ada kaitannya dengan dinas pendidikan ataupun penggunaan dana BOS. Pasalnya, menurut JA, pihak dinas pendidikan tidak mengetahui sama sekali kegiatan yang dilakukan ia dan rekan-rekannya.
”Kami menggunakan uang itu untuk kebutuhan sekolah, konsumsi rapat, dan insentif sebagian tim. Betul-betul dipakai untuk kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah,” jelasnya.*
Kasatreskrim Polres Cianjur Benny Cahyadi mengatakan, keempat orang itu tidak semuanya pegawai SMK PGRI 3. JA (32) merupakan Kepala Sekolah SMK Mutiara Kalbu, AR (37) adalah guru honorer di SMK PGRI 3 Otomotif, N (38) merupakan guru SMK Pancaniti, dan ES (50) merupakan satpam di SMK PGRI 3 Otomotif.
Mereka ditangkap melalui operasi tangkap tangan yang digelar, Kamis, 4 Mei 2017 malam. Aktivitas mereka telah dipantau sejak Januari 2017.
Di lokasi itu pula, turut diamankan uang tunai sekitar Rp 50 juta. Uang itu diakui sebagai dana bagi kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-Kabupaten Cianjur, dan juga kegiatan lainnya.
”Dari hasil investigasi, uang tersebut akan didistribusikan untuk kemudian digunakan sebagai dana operasional SMK. Tapi, setelah ditelusuri, uang itu digunakan untuk kepentingan penyaluran dana. Khususnya di bagian dinas pendidikan,” kata Benny, di Mapolres Cianjur, Jumat, 5 Mei 2017.
Ia melanjutkan, uang yang terkumpul merupakan hasil potongan dana dari sekolah. Kuat dugaan, potongan dana tersebut berasal dari anggaran siswa. Para pelaku melakukan sistem pengumpulan uang setiap tiga bulan. Uang yang disita itu merupakan hasil pengumpulan pada triwulan kedua 2017.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada triwulan pertama dana potongan dipungut sebesar Rp 2.000 per siswa. Besaran tersebut kemudian turun pada triwulan kedua menjadi Rp 1.000 per siswa. Uang itu diambil dari kepala sekolah, sesuai dengan jumlah siswa di setiap SMK.
Akan tetapi, hingga saat ini pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, hasil investigasi Tim Saber Pungli menyebutkan, kegiatan yang dilakukan keempat pelaku tersebut masih terkait dengan adanya jaringan lain. Jaringan itu diduga sampai ke tingkat provinsi.
Sudah Berlangsung Lama
”Penyelidikan kasus ini terbilang sulit karena sistem atau cara mereka tersembunyi. Termasuk ketika dilakukan penangkapan pada malam hari kemarin,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tersangka JA mengaku, dana tersebut dikumpulkan untuk kegiatan MKKS sepanjang tahun ajaran 2017-2018. Selain itu, dana itu pun dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) maupun agenda lainnya yang tidak mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.
”Jadi, saya pikir ini bukan pungli karena praktiknya pun sudah berlangsung sejak lama. Uang yang dikumpulkan murni digunakan untuk kegiatan MKKS, karena tidak ada pengadaan dari manapun,” kata JA kepada sejumlah awak media.
Ia pun menegaskan, pengumpulan dana hingga puluhan juta rupiah tersebut tidak ada kaitannya dengan dinas pendidikan ataupun penggunaan dana BOS. Pasalnya, menurut JA, pihak dinas pendidikan tidak mengetahui sama sekali kegiatan yang dilakukan ia dan rekan-rekannya.
”Kami menggunakan uang itu untuk kebutuhan sekolah, konsumsi rapat, dan insentif sebagian tim. Betul-betul dipakai untuk kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah,” jelasnya.*
Tidak ada komentar