Header Ads

ads

KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Jasindo Tersangka

Jakarta - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2010 – 2012 dan Tahun 2012 – 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan BTJ (Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia) sebagai tersangka.

Tersangka BTJ selaku Direktur Utama PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 – 2012 dan Tahun 2012 – 2014. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, BTJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.